“Ini adalah sebuah peningkatan kapasitas bagi pendidik, secara khusus untuk kepala sekolah, kepala madrasah, dan guru untuk bisa mengembangkan konsep implementasi pendidikan antikorupsi yang sesuai dengan strategi nasional yang sudah KPK susun,” jelasnya, seperti dikutip dari kanal YouTube KPK RI dan dilansir Nesiatimes.com, Senin (18/03/2024).