“Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor,” tutur Encep dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com. Pada Minggu, (12/05/2024).
“Perlu diketahui bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor,” tutur Encep dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com. Pada Minggu, (12/05/2024).