Peredaran CN Ilegal di Mitra Digagalkan Polisi, Diduga Ada Warga BMR Terlibat..!

oleh -89 Dilihat

MITRA, VERSISULUT.com – Dari tangan pelaku, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berhasil mengamankan ratusan karung dan kaleng berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida ilegal yang diduga siap diedarkan ke wilayah pertambangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, barang berbahaya tersebut rencananya akan dipasarkan kepada para penambang di sejumlah lokasi di Kabupaten Mitra.

Lebih mengkhawatirkan, sianida itu diduga merupakan barang oplosan yang diselundupkan dari luar negeri tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Dikatakan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, bahwa kepemilikan sianida ilegal adalah milik pengusaha di Kotamobagu berinisial “Sal”.

“Saat ini ratusan kaleng dan karung berisi sianida masih diamankan di Polres Mitra,” tutur sumber yang dikutip dari media pronews5.com. Pada Jumat, (01/05/2026).

Lanjutnya, sianida yang diamankan tersebut diduga merupakan produk oplosan yang dikemas ulang menggunakan wadah kaleng bermerek asli untuk mengelabui pembeli, dengan harga jual lebih murah dibandingkan produk resmi.

“Itu sianida palsu, hanya kemasannya saja yang asli. Isinya oplosan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh jaringan ini,” tegasnya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat beredarnya sianida yang tidak melalui prosedur resmi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Berdampak merugikan negara karena tidak membayar pajak serta merugikan penambang karna barang tidak berkualitas.

Polisi diharapkan mampu usut siapa saja yang terlibat, termasuk yang ada di luar Kabupaten Mitra. Diduga juga, CN tersebut sudah beredar di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR),

Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polres Mitra terkait penindakan kasus tersebut.(*)