versisulut, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) membayar ganti rugi lahan transmigrasi kepada 100 Kepala Keluarga (KK). Pada Jumat, (05/04/2024).
Dalam acara penyampaian ganti rugi di Kantor Bupati, juga dihadiri oleh Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit yang diwakili oleh Assisten 1, Deker Rompas SE, MM.
Dalam Berbagainya Asisten I mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi yang difasilitasi oleh PN Kotamobagu telah rampung dengan dilakukannya pembayaran kepada 100 Kepala Keluarga.
“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu, sekian lama proses hukum berjalan, lembaga telah memfasilitasi penyelesaian, dalam hal ini untuk pembayaran ganti rugi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Deker Rompas menghimbau, agar masyarakat dapat berhati-hati pada hal-hal yang berkaitan dengan pembicaraan khusus di internal masyarakat agar dapat diselesaikan dengan baik, kekeluargaan, tanpa intervensi Pemerintah Daerah.
“Kalau ada pembahasan, kesepakatan antar masyarakat, tolong selesaikan antar masyarakat, karena baik Pemda maupun Pengadilan sudah transparan dan telah berupaya maksimal,” jelasnya.
Adapun nilai pembayarannya masih sama dengan sebelumnya, yakni sebesar Rp 15 juta /Ha x 2 Ha atau sebesar Rp 30 juta untuk satu kepala keluarga.(*)








