BOLMONG, VERSISULUT.com – Upaya pengosongan tanah milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting Kota Manado berlangsung dengan baik.
Dengan pendekatan humanis yang dilakukan sejumlah masyarakat yang tinggal di tanah milik Pemkab Bolmong telah setuju untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Kepala bagian (Kaban) Keuangan pemkab Bolmong, Steven Tandayu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dan menyampaikan surat dari pemerintah daerah mengenai pengosongan lahan kepada masyarakat.
“Dalam proses pindah. Dan kita masih berikan waktu yang sudah diepakati,” tutur Kabag Keuangan Steven Tandayu yang didampingi Kabag Umum Reza Damopolii.
Selain itu, warga juga menandatangani surat pernyataan kesediaan mereka untuk secara sukarela membongkar lapak dan rumah semi permanen sesuai dengan tenggal waktu yang telah ditentukan, serta tidak keberatan jika dilakukan pembongkaran paksa jika mereka melanggar jangka waktu yang diberikan.
“Batas waktu pembongkaran dan pemindahan lapak sampai Senin, 19 Mei 2025. Pembongkaran dan pemindahan rumah tinggal sampai 15 Juni 2025. Apabila tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tagas dan terukur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Bagian Umum Reza Damopolii menjelaskan bahwa, di lahan milik pemerintah daerah tersebut telah dipasang empat spanduk yang berisi informasi tentang kepemilikan serta larangan untuk menggunakan atau memanfaatkan bangunan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi proses penertiban lahan masih diberikan waktu kepada masyarakat untuk membongkar bangunan mereka.
“Alhamdulillah, masyarakat setempat merespons dengan positif dan siap untuk mengosongkan serta memindahkan bangunan mereka hingga batas waktu yang telah ditetapkan,,” tutupnya.(*)








