versisulut, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Prof DR (HC) Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (ODSK) mengatakan bahwa pada tanggal 01 April 2024, tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut segera dicairkan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw saat menghadiri apel sore bersama ASN lingkup Pemprov Sulut di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Kota Manado, Kamis (28/03/2024).
“Sesuai janji pak gubernur hari Senin seluruh ASN, anggota dewan, termasuk saya ketersediaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, berjumlah Rp77 Miliar,” tutur Wagub Steven Kandouw.

Diketahui, total dana yang disediakan untuk pembayaran THR ASN ini sebesar 77 Miliar rupiah. Wagub Kandouw berharap melalui THR ini, dapat digunakan sesuai kebutuhan dan bermanfaat tidak hanya untuk pribadi dan keluarga, tetapi masyarakat di Sulawesi Utara.
“Mudah-mudah ini dibelanjakan dengan baik, betul-betul menjadi sesuai dengan salah satu fungsi anggaran belanja pemerintah sebagai daya ungkit perekonomian di daerah,” tutupnya.
Sebelumnya Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan pembayaran THR sesuai regulasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah yaitu 7 hari sebelum hari raya.

Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sesuai instruksi menteri tenaga kerja supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegas Olly saat diwawancarai awak media di Lobi Kantor Gubernur, pada Senin (25/03/2024).(*)








