versisulut, KOTAMOBAGU – Menyambut hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu terus mengintensifkan upaya untuk menertibkan parkir dan mengatur arus lalu lintas di kota tersebut.
“Momen ini dimanfaatkan oleh panitia senggol untuk memanfaatkan parkir yang sulit ditertibkan karena lokasi pasar senggol berada di pusat kota. Kami telah membahas hal ini dengan kasat lantas untuk ditertibkan setelah masa ketupat.”tutur Anas, Minggu (08/04/2024).
Pihak Dishub Kota Kotamobagu telah beberapa kali berhasil menertibkan parkir liar sejak Desember hingga Januari. Namun, tantangan kembali muncul saat bulan puasa, terutama dengan adanya panitia senggol yang mengelola parkir tersebut.
“Ketika ada pasar senggol di pusat kota, parkir liar selalu muncul dan mereka yang mengurusnya. Kami dari Dishub dan polisi lalu lintas hanya bertugas mengurai kemacetan yang disebabkan oleh animo masyarakat berbelanja di Kotamobagu,” jelas Anas.
Dishub Kota Kotamobagu juga merespons dengan serius regulasi baru melalui Perda No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Parkir Tepi Jalan Umum di jalur Kartini-Tomohon-Langoan (KTL). Regulasi ini akan mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu pada tanggal 1 Juli 2024.
“Sementara untuk parkir liar di sekitar Masjid Baitul Makmur hingga Jalan Adampe Dolot, kami tidak memiliki kewenangan karena hanya bersifat musiman menjelang Lebaran dengan adanya pasar senggol,” jelas Anas.
Dengan langkah-langkah ini, Dishub Kota Kotamobagu berharap dapat meningkatkan keteraturan parkir dan kelancaran arus lalu lintas, terutama dalam menghadapi momen penting seperti Lebaran.(*)








