Gubernur Olly Dondokambey Warning Perusahaan Jangan Abaikan Pemberian THR

oleh -98 Dilihat
oleh
Caption: Gubernur Olly Dondokambey beberapa waktu lalu

versisulut, Manado – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh satu perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Hal ini dibenarkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang di dampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw, saat menanggapi pertanyaan Wartawan di Lobi Utama Kantor Gubernur, Senin (25/03/2024)

“Saya kira pemerintah memantau seluruh perusahaan-perusahaan yang ada, serta ada himbauan dari Menteri tenaga kerja agar pemerintah daerah turut memantau perusahaan-perusahaan ini dalam membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari H semua pembayaran harus sudah beres, termasuk THR bagi ASN Pemprov Sulut” tutur Gubernur Olly.

Lanjut Gubernur,  Pemprov Sulut sudah monitoring dan berjalan sesuai harapan masyarakat pada setiap perusahaan yang ada.

“Sudah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan rapat dengan asosiasi Serikat pekerja untuk melakukan Monitoring serta menerima semua masukan-masukan dari semua Serikat pekerja apakah ada perusahaan yang tidak taat terhadap instruksi yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja,” jelas Gubernur Olly.

Lanjut pesan Gubernur Olly, jika ditemukan ada perusahaan yang beroperasi di Daerah Sulut yang tidak menaati instruksi Kementerian Tenaga Kerja, ini maka dipastikan perusahaan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Pasti, Jika ada yang melanggar pasti ada punishment-nya”, tutup Gubernur Olly.(*)